
Ilustrasi: Pemusnahan rokok ilegal. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
JawaPos.com - Wacana penambahan layer tarif pada Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) yang digagas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai kritik dari kalangan akademisi. Kebijakan itu dinilai malah berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai kebijakan fiskal tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran rokok ilegal. Menurutnya, kebijakan tarif cukai semestinya hanya mengatur aktivitas ekonomi yang legal.
“Secara prinsip, tidak tepat jika kebijakan fiskal dijadikan substitusi penegakan hukum. Kebijakan fiskal seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana atau administrasi,” katanya, Selasa (10/3).
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran hukum dapat diselesaikan melalui perubahan kebijakan tarif. Jika hal itu terjadi, efek jera terhadap pelaku pelanggaran dapat melemah.
Ali juga mengingatkan adanya risiko moral hazard apabila pelanggaran hukum dianggap bisa dikompromikan lewat kebijakan baru. Menurutnya, pelaku usaha bisa saja beranggapan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan saat ini dapat dinegosiasikan melalui kebijakan di masa mendatang.
Ali menyebut kerugian negara akibat rokok ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
“Kerugian negara akibat penghindaran cukai dapat memenuhi unsur merugikan keuangan negara apabila praktik rokok ilegal terjadi karena pembiaran, perlindungan, rekayasa administrasi, atau kerja sama antara pelaku usaha dengan aparat,” tuturnya.
Kritik serupa juga disampaikan Ekonom Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana. Ia menilai upaya menekan peredaran rokok ilegal seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan dengan menambah layer baru dalam struktur cukai.
Menurut Mukhaer, langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal serta meningkatkan transparansi dalam penindakan terhadap pelanggaran.
“Ihwal pokok yang harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, transparansi dalam menindak industri rokok ilegal,” kata Mukhaer.
Ia menambahkan, dalam kerangka empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau, upaya pengendalian konsumsi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu penting untuk menutup celah peredaran rokok murah yang umumnya berasal dari produk ilegal serta mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengambil langkah keras untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tanah air. Itu sebabnya, Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan lapisan bea cukai baru yang bertujuan untuk menarik pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.
“Kita akan memastikan satu lapisan baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1).
Menurut dia, lapisan tambahan cukai ini akan menjadi ruang bagi pelaku rokok ilegal agar bisa menjadi produsen legal. Sehingga katanya, nantinya dengan kebijakan ini produsen rokok ilegal akan ikut membayar pajak ke negara.
