
Ilustrasi TPST Bantargebang di Kota Bekasi. pemprov DKI Jakarta bersama Danantara akan membangun hinigga 5 PLTSa untuk atasi problem sampah di Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Elpisina, mendesak pemerintah segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional. Hal ini merespons tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Bantargebang yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Legislator PKB itu menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” kata Elpisina kepada wartawan, Senin (9/3).
Elpisina menegaskan, ketergantungan ekstrem pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa pengolahan yang memadai telah menciptakan bom waktu yang mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pola tradisional “kumpul–angkut–buang” harus segera ditinggalkan dan diganti dengan sistem pengolahan modern dari hulu ke hilir.
“Seluas apa pun TPA, jika pengelolaannya masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti akan penuh juga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang menunjukkan volume sampah nasional mencapai sekitar 25,1 juta ton per tahun. Ironisnya, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Menurut Elpisina, sistem tersebut sangat berisiko karena dapat menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor. Selain itu, metode tersebut juga berpotensi mencemari air tanah melalui cairan lindi beracun.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk juga mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Elpisina menilai implementasinya masih jauh dari optimal. Ia mengkritik keterbatasan fasilitas pengolahan sampah modern di daerah yang tidak sebanding dengan peningkatan volume sampah harian.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” cetusnya.
Ia menekankan, reformasi pengelolaan sampah tidak bisa lagi ditunda. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar memindahkan sampah dari kota ke tempat pembuangan akhir.
“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.
