Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Maret 2026 | 03.30 WIB

Dua Dirjen PU Mundur di Tengah Pemeriksaan, Menteri Dody Sebut Terkait Pelanggaran Berat

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos) - Image

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan bagian dari upaya pembenahan internal. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses “bersih-bersih” yang tengah dilakukan di kementerian.

Menurut Dody, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dinilai cukup serius.

Ia menyebut pada tahap awal pemeriksaan, kedua pejabat tersebut memilih untuk mengundurkan diri dari jabatan. Keputusan itu diambil sebelum kementerian menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” kata Dody saat dimintai keterangan.

Dody menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut terjadi ketika proses pemeriksaan awal berlangsung. Menurutnya, langkah itu dipilih sebelum kementerian mengajukan tindakan lebih tegas.

Ia menyebut salah satu opsi sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pembebastugasan. Selain itu, pemberhentian tidak hormat juga bisa diajukan kepada Presiden apabila pelanggaran dinilai berat.

“Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Dody tidak membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan telah didokumentasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Menurutnya, laporan mengenai temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, kasus tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut sudah berjalan cukup lama di internal kementerian. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak terkait.

“Prosesnya sudah lama, sudah kita laporkan ke Pak Presiden. Setelah mendapat lampu hijau, baru kita sampaikan ke kejaksaan,” tuturnya.

Dody menekankan bahwa langkah pembenahan di lingkungan kementerian akan terus dilakukan. Upaya tersebut bertujuan menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore