Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Maret 2026, 02.05 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Dukung Peraturan Meutya Hafid terkait Batasan Medsos untuk Anak

Menko Polkam Djamari Chaniago saat memeriksa kesiapan stasiun dan bandara di Yogyakarta menjelang arus mudik tahun ini. (Kemenko Polkam) - Image

Menko Polkam Djamari Chaniago saat memeriksa kesiapan stasiun dan bandara di Yogyakarta menjelang arus mudik tahun ini. (Kemenko Polkam)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mendukung penuh terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Dia mengajak semua pihak bahu-membahu mewujudkan ruang digital yang aman untuk seluruh anak Indonesia.

Karo Humas Datin Kemenko Polkam Kolonel Infanteri Honi Havana dalam keterangan resmi pada Sabtu (7/3) menyampaikan bahwa Menko Djamari mengajak semua pihak bekerja sama. Seruan itu disampaikan demi memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

”Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS,” ungkap Honi.

Kemenko Polkam menilai kebijakan tersebut adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda, dibutuhkan aturan yang tepat.

”Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Honi menyatakan bahwa penguatan regulasi juga mendorong tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak. Selain itu, untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.

”Sehubungan dengan itu, menko polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut,” kata dia.

Ajakan itu berlaku untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas. Kemenko Polkam sangat yakin, dengan sinergi berbagai pihak, ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos). Kebijakan itu dituangkan dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025.
”Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital,” ujarnya.

Dia pun menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia. Dia menyebut kebijakan itu sebagai langkah perlindungan generasi muda di tengah meningkatnya risiko keamanan siber pada anak.

Dengan aturan itu, mulai 28 Maret 2026, implementasi aturan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Meta Platforms Inc ( Facebook, Instagram, Threads), X Corp, dan platform gim daring seperti Roblox. Pada tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore