
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (7/3), kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS yang mengatur keamanan aktivitas anak di internet.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Pemerintah menilai ruang digital perlu menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda. Oleh karena itu, sejumlah langkah pembatasan penggunaan layanan daring mulai diterapkan.
Salah satu langkah utama yang akan diberlakukan adalah penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Akun yang berada pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.
Platform yang dimaksud mencakup layanan media sosial dan jejaring daring yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah menilai layanan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai ancaman bagi anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, serta berbagai bentuk penipuan digital.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi bahaya yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.
Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam perkembangan ekosistem digital nasional. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan internet yang sehat.
Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan ikut mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan teknologi digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa menghadapi risiko besar dari aktivitas daring.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
