
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)
JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun YouTube resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Sabtu (7/3), kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS yang mengatur keamanan aktivitas anak di internet.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Pemerintah menilai ruang digital perlu menjadi lingkungan yang aman bagi generasi muda. Oleh karena itu, sejumlah langkah pembatasan penggunaan layanan daring mulai diterapkan.
Salah satu langkah utama yang akan diberlakukan adalah penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Akun yang berada pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut.
Platform yang dimaksud mencakup layanan media sosial dan jejaring daring yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah menilai layanan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai ancaman bagi anak-anak. Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, perundungan siber, serta berbagai bentuk penipuan digital.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi bahaya yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.
Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam perkembangan ekosistem digital nasional. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun ruang digital yang lebih aman.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan internet yang sehat.
Orang tua, lembaga pendidikan, serta penyedia layanan digital diharapkan ikut mendukung kebijakan tersebut. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menjaga keamanan anak saat menggunakan teknologi digital.
Pemerintah juga menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif.
Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang tanpa menghadapi risiko besar dari aktivitas daring.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
