
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)
JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk meninjau langsung dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Nanik menjelaskan, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, kepala daerah memiliki kewenangan kuat untuk masuk dan mengawasi dapur MBG.
Menurutnya, keberadaan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Tim Koordinasi mempertegas peran bupati, wali kota, camat hingga lurah dalam pengawasan program.
“Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi komandan di daerah. Camat boleh masuk, lurah juga boleh masuk untuk mengawasi,” ujarnya.
Selain Keppres 28/2025, pelibatan 17 kementerian dan lembaga juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Nanik menegaskan, jika ditemukan dapur dengan kondisi buruk, tidak sesuai juknis, atau memicu kejadian luar biasa (KLB) serta keresahan masyarakat, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi atau penutupan kepada Kepala BGN.
Dengan keterbatasan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya sekitar 70 orang, pengawasan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia dinilai mustahil tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Di 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujarnya.
Dalam sesi dialog, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menanyakan soal dapur yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Nanik menjawab tegas, “Tutup!”
Selain pengawasan kualitas dapur MBG, Nanik juga menegaskan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal.
Ketentuan itu tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025. Ia menekankan, penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya diperbolehkan jika memang tidak tersedia di wilayah tersebut.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegasnya.
Ia bahkan memastikan BGN akan langsung menutup dapur yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, meski tidak terjadi KLB.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
