Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Maret 2026, 19.56 WIB

Tak Larang Warga Unggah MBG, Nanik: Asal Sesuai Fakta, BGN Tidak Akan Laporkan ke Polisi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang/(Istimewa). - Image

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang/(Istimewa).

 
JawaPos.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa BGN tidak melarang warga mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak layak ke internet. Unggahan ke media sosial itu justru membantu BGN dalam mengawasi pelaksanaan program MBG.
 
"Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG Desa mana, Daerah mana, Kecamatan mana, Kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti," kata Nanik kepada para wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/).
 
Menurut Nanik, BGN akan segera menindak SPPG yang terbukti tidak memenuhi prosedur dan ketentuan dalam proses pengolahan hingga penyajian MBG. "Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya," ujarnya dengan tegas. 
 
Saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi secara nasional sudah mencapai 24 ribu lebih unit. Target pembentukan SPPG adalah 30 ribuan unit. Sementara saat ini pengawas SPPG di BGN hanya ada 70 orang. “Kita punya pengawas hanya 70 orang di BGN. Bagaimana mau ngawasi 30 ribu lebih dapur nanti? Sekarang 24 ribu,” katanya. 
 
 
Ia memastikan bahwa BGN membutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi program MBG. “Tapi tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu (memviralkan lagi video lama) kan berarti punya tujuan-tujuan lain," ujarnya. 
 
Lebih lanjut, Nanik pun menepis kekhawatiran wartawan, jika seandainya warga yang mengupload menu MBG yang tidak layak, justru dikenai pasal pencemaran nama baik dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
Menurut Nanik, jerat undang-undang ITE hanya bisa diterapkan kalau yang diunggah adalah informasi hoaks. Tapi jika yang diupload benar dan merupakan kenyataan, warga tak perlu khawatir.
 
Nanik lalu menjelaskan bahwa anggaran makanan untuk MBG bukan Rp 15 ribu, namun Rp 8-10 ribu. Jika menu makanan itu memang jelek dan harganya di bawah bujet yang sudah ditetapkan, lalu warga mengunggah dengan menyebutkan alamat yang jelas, hal itu bukan hoaks. “Jadi tidak akan terjerat UU ITE. Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti nggak kena UU ITE,” kata dia dengan tegas.
 
 
Mantan jurnalis senior itu pun sempat mengomentari pertanyaan wartawan tentang adanya sekolah yang mengembalikan MBG karena menu tidak layak. Menurut Nanik, BGN mempersilakan jika ada sekolah yang tidak mau menerima MBG. 
 
"Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah," ujarnya. 
 
Jika sekolah itu menolak pengiriman MBG, mereka hanya perlu membuat surat pernyataan. 
 
"Yang penting buat surat pernyataan, 'Kami menolak program MBG'. Enggak masalah. Kan masih banyak nih yang ngantre (untuk menerima MBG)," ucapnya. Kepada wartawan, Nanik pun memastikan bahwa sekolah yang menolak menerima MBG tidak akan diblacklist. “Lah, kok diblacklist. Kan nggak ada kewajiban,” ujarnya. 
Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore