Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 04.55 WIB

KPK: Fadia Arafiq Berdalih Latar Belakang Penyanyi Dangdut, Klaim Tak Paham Konflik Kepentingan

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyatakan latar belakang penyanyi dangdut, tidak memahami jika mendirikan perusahaan yang mengambil proyek di lingkungan pemerintahan yang dijabatnya merupakan konflik kepentingan. Dalih itu disampaikan Fadia, saat menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/3) dini hari.

Fadia diketahui merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq. Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, pada 2021-2025 dan 2025-2030.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Sebab, dalam masa jabatannya Fadia Arafiq menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh suamianya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga Anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan melakukan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ujar Asep.

Fadia mengklaim, tidak memahami bahwa dirinya melakukan konflik kepentingan. Sebab, urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori
fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," tegas Fadia.

"Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," sambungnya.

Padahal, kata Asep, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.

Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore