
Muhadjir Effendy diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Senin sore (18/5). KPK mendalami soal kuota haji tambahan 2022, saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022,
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Sementara, Muhadjir usai menjalani pemeriksaan menegaskan bahwa dirinya tidak menghindar dari panggilan pemeriksaan KPK. Sebab, ia mengaku pada Senin (18/5) pagi, sempat meminta penundaan pemeriksaan oleh KPK.
"Sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita tadi dari Anda semua, kok nggak enak saya kok menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apa lah gitu. Ya udah, saya minta waktu ketemu sekarang. Insyaallah selesai," ucap Muhadjir usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5) malam.
Muhadjir mengaku dirinya didalami penyidik KPK saat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim. Saat itu, ia menggantikan sementara jabatan Menteri Agama lantaran Yaqut Cholil Qoumas pergi ibadah haji.
"Oh nggak banyak. Wong saya jadi ad interim kan hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari aja. Nggak banyak yan dikerjakan," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, saat ini KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.

Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi The Three Lions Demi Lolos Perempat Final!
Prediksi Skor Prancis vs Paraguay: Bursa Taruhan Jagokan Les Bleus, Opta Catat Peluang Menang 79,7 Persen!
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Bursa Dunia Sepakat Pilih Atlas Lions, Opta Beri Peluang Menang 51,8 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
