
Waka BGN Nanik S Deyang memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik dan mitra pengelola untuk melaksanakan relokasi dapur SPPG yang di bawah bekas rumah walet. (Istimewa)
JawaPos.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono, Kabupaten Ponorogo, wajib direlokasi karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN memberikan waktu tiga bulan kepada pemilik dan mitra pengelola untuk melaksanakan relokasi dapur SPPG tersebut ke lokasi yang memenuhi standar teknis dan sanitasi.
“Relokasi ini harus dilakukan. Lokasi dapur saat ini tidak sesuai juknis dan berpotensi menimbulkan risiko sanitasi,” ujar Nanik saat melakukan inspeksi lapangan.
Relokasi dinilai menjadi keharusan karena dapur MBG saat ini berada di lantai bawah bangunan bekas rumah burung walet, serta berdekatan langsung dengan rumah burung walet yang masih aktif.
“Meski bagian atas bangunan sudah ditutup, di sisi kanan dan kiri dapur masih terdapat rumah burung walet aktif. Ini tetap menimbulkan potensi risiko sanitasi,” tegas Nanik yang juga menjabat Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.
Menurutnya, kondisi tersebut secara prinsip tidak memenuhi standar teknis penyelenggaraan dapur MBG yang menuntut lingkungan bersih, aman, dan higienis.
Selain persoalan lokasi, Nanik juga menemukan kesalahan mendasar pada desain dapur. Tata letak dapur tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang telah ditetapkan BGN.
“Bagaimana mungkin toilet berada di dalam area dapur, bahkan tepat di depan pintu masuk,” ujarnya.
Masalah lain yang ditemukan adalah alur bahan pangan, alur makanan jadi, dan alur ompreng kotor yang bercampur. Kondisi ini terjadi karena dapur hanya memiliki dua pintu, dan salah satunya tidak berfungsi.
Akibatnya, proses keluar-masuk bahan pangan, makanan siap saji, serta ompreng kotor tidak terpisah, sehingga berisiko tinggi terhadap kontaminasi bakteri dan mikroba. Dapur tersebut juga diketahui tidak memiliki water heater untuk proses pencucian ompreng.
Dalam inspeksi tersebut, Nanik juga menyoroti penggunaan peralatan dapur bekas, termasuk chiller dan lemari pendingin yang tidak baru.
Ia menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang telah meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meskipun kondisi dapur secara faktual tidak memenuhi ketentuan teknis.
“Ini menjadi catatan serius kami,” ujarnya.
Nanik menegaskan, selama proses relokasi berlangsung, pengelola dan mitra bertanggung jawab penuh untuk memastikan tidak terjadi risiko apa pun yang dapat membahayakan keamanan dan higienitas pelaksanaan Program MBG.
Seluruh temuan tersebut, kata dia, akan menjadi dasar pengawasan dan evaluasi lanjutan, agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan aman, higienis, dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Rennes vs Marseille di Liga Prancis: Les Rennais Siap Pesta Gol di Roazhon Park!
Dituduh Netizen Mau Lepas Tanggung Jawab Terhadap Anak, Ini Jawaban Audi Marissa
Krisis Kesehatan Mental Anak: Lingkungan Kita Ikut Membentuknya

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022