
President Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan. (Dok. Istimewa)
JawaPos.com – Meningkatnya risiko kredit bermasalah di tengah perlambatan ekonomi dan kompleksitas pembiayaan korporasi menjadi perhatian serius pelaku industri keuangan. Kondisi tersebut mendorong Marx Consulting Group (MCG) melalui unit advisory finansialnya, PT Marx Capital Asia (MCA), menggelar Business & Law Seminar bertajuk Strategic Solutions for Modern Debt Challenges di Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Seminar ini membahas berbagai strategi praktis yang dapat diterapkan lembaga keuangan untuk menghadapi lonjakan sengketa utang dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). MCG menilai, banyak kredit bermasalah sulit dipulihkan karena struktur pembiayaan yang lemah sejak awal, minimnya mitigasi risiko hukum, serta restrukturisasi yang belum terintegrasi antara aspek bisnis dan legal.
President Director Marx Capital Asia Ferita Lie mengatakan, keterlambatan pengambilan keputusan kerap membuat kreditur kehilangan posisi tawar dalam sengketa utang.
“Dengan struktur pembiayaan yang tepat sejak awal dan strategi yang terarah, nilai kredit sebenarnya masih dapat dipulihkan secara signifikan,” ujarnya.
Ferita menegaskan, restrukturisasi utang tidak cukup hanya diformulasikan dalam dokumen perjanjian. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada pengelolaan arus kas yang disiplin, pengujian kelayakan rencana restrukturisasi, serta pengawasan ketat setelah kesepakatan dicapai.
“Restrukturisasi yang efektif harus bisa dijalankan secara operasional, bukan sekadar rapi di atas kertas. Arus kas harus benar-benar diamankan untuk pembayaran utang sejak hari pertama,” katanya.
Dari sisi hukum, President Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan menekankan pentingnya penguatan posisi kreditur sejak tahap awal pemberian pembiayaan. Langkah tersebut mencakup pengamanan agunan, jaminan pribadi, hingga pengaturan alur dana atau cash waterfall untuk memastikan kemampuan bayar debitur.
Sementara itu, kurator dan praktisi restrukturisasi Rizky Dwinanto mengungkapkan, kreditur pasif memiliki risiko lebih besar dalam proses PKPU. Ia memaparkan sejumlah studi kasus di Indonesia, termasuk skenario ketika debitur memanfaatkan celah hukum untuk menunda kewajiban pembayaran.
Seminar ini menegaskan bahwa tantangan utang modern tidak hanya berkaitan dengan kemampuan bayar debitur, tetapi juga dipengaruhi manuver hukum, kompleksitas struktur korporasi, serta dinamika politik dan media.
Peserta yang mayoritas berasal dari perbankan dan lembaga keuangan dibekali strategi penguatan posisi kreditur, mitigasi risiko PKPU, serta pendekatan restrukturisasi berbasis arus kas guna menjaga pemulihan nilai pembiayaan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
