
Ilustrasi hujan di Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan air hujan di Surabaya tercemar mikroplastik akibat aktivitas pembakaran sampah. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia terjadi hujan ringan pada Kamis (5/2).
Prakirawan Cuaca BMKG Nur M Rizky dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa potensi hujan ringan terjadi di Banda Aceh, Medan, Padang, Jambi, Pangkal Pinang, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangkaraya, dan Samarinda.
Selain itu, potensi hujan ringan terjadi di Mataram, Kupang, Kendari, Mamuju, Palu, Gorontalo, Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, dan Jayawijaya.
"Untuk bagian barat Indonesia, diwaspadai terdapat potensi hujan petir di Pekanbaru, Bengkulu, Banjarmasin, dan Tanjung Selor," kata dia.
Selain itu, terdapat daerah potensi berawan dan berawan tebal di Tanjung Pinang dan Manado. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022