
Nadiem Makarim di sidang eksepsi pada Senin (5/1) di Jakarta. (Istimewa)
JawaPos.com-Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan kasus tersebut digelar Kamis (8/1), memantik perdebatan luas soal batas antara kebijakan publik dan ranah pidana.
Di tengah polemik itu, Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Etty Indriati menyampaikan pandangan kritis namun berimbang. Dia menilai kebijakan pengadaan Chromebook perlu dilihat dalam konteks situasi krisis saat pandemi Covid-19, bukan semata-mata melalui kacamata hukum pidana.
Menurut Prof. Etty, publik kerap melupakan bahwa kebijakan tersebut lahir ketika sistem pendidikan nasional berada dalam kondisi darurat. Sekolah ditutup, pembelajaran jarak jauh menjadi satu-satunya opsi, dan pemerintah dituntut mengambil keputusan cepat.
“Dalam situasi krisis, menteri memiliki ruang diskresi untuk mengambil kebijakan. Itu bagian dari tanggung jawab jabatan, bukan otomatis perbuatan pidana,” ujar Etty Indriati memberikan perspektif saat persidangan.
Dari sisi antropologis dan fungsional, Prof. Etty menilai pemilihan Chromebook bukan keputusan yang muncul tanpa dasar. Dia mencontohkan praktik serupa di Amerika Serikat, di mana perangkat tersebut lazim digunakan untuk pendidikan dasar dan menengah.
“Chromebook dirancang untuk kebutuhan belajar. Guru dan administrator bisa memantau aktivitas siswa secara real-time, termasuk membatasi akses ke konten negatif seperti pornografi atau judi online. Ini penting dalam konteks perlindungan anak,” jelas Etty Indriati.
Namun, dia juga mengakui Chromebook memiliki keterbatasan. Ketergantungan pada koneksi internet yang stabil serta kemampuan terbatas untuk aplikasi berat menjadi catatan penting. Meski begitu, menurutnya, untuk kebutuhan pembelajaran dasar, perangkat tersebut masih tergolong memadai.
Prof. Etty mengingatkan, polemik hukum yang terlalu jauh terhadap kebijakan administratif berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Salah satunya adalah munculnya ketakutan di kalangan pejabat publik untuk berinovasi.
“Jika setiap kebijakan strategis dipersoalkan secara pidana tanpa dasar kuat, pejabat akan bermain aman. Akibatnya, tidak ada terobosan, tidak ada inovasi. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Etty Indriati.
Sebagai penulis buku Pola dan Akar Korupsi, Prof. Etty menekankan bahwa inti dari tindak pidana korupsi tetap harus merujuk pada prinsip dasar adanya keuntungan pribadi yang dibuktikan melalui aliran dana.
“Parameter paling sederhana adalah follow the money. Jika tidak ada aliran dana ke pengambil kebijakan, maka sulit menyebutnya sebagai korupsi. Kebijakan bisa diperdebatkan, dievaluasi, bahkan dikritik, tapi jangan langsung dikriminalisasi,” kata Etty Indriati.
Meski membela pentingnya konteks kebijakan, Prof. Etty menegaskan pengawasan anggaran tetap krusial. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, harus terus dijaga agar program digitalisasi pendidikan benar-benar memberi manfaat bagi publik.
Dia berharap polemik hukum tidak menghentikan upaya transformasi pendidikan, termasuk program pengadaan perangkat belajar digital, selama dilakukan dengan tata kelola yang baik.
“Fokuskan pengawasan pada integritas anggaran, bukan pada upaya menghambat kebijakan yang lahir dari kebutuhan mendesak,” tandas Etty Indriati.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan, bagaimana memastikan akuntabilitas tanpa mengorbankan ruang inovasi kebijakan publik, terutama di masa krisis.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
