
Masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2026 di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (7/1).
MKMK beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Tiga anggota MKMK yang diambil sumpahnya masing-masing adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi hukum.
Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MK Wiryanto.
Ketiga anggota MKMK tersebut akan melaksanakan tugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember 2026 dan didukung oleh Sekretariat Permanen MKMK.
Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan petikan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengucapan sumpah anggota MKMK dilakukan atas kesepakatan para Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan, untuk ketiga kalinya para anggota MKMK kembali diamanahkan menjalankan tugas tersebut.
“Bahwa tugas Bapak-Bapak akan semakin berat seiring dengan semakin banyak permohonan yang masuk ke MK dan tentunya akan beririsan dengan karakter para pemohon nantinya," kata Suhartoyo menyampaikan sambutan.
Tanpa peran serta MKMK, lanjut Suhartoyo, kepercayaan publik tidak akan mampu diraih dalam menjaga integritas setiap hakim konstitusi.
"Jika ada angle dari MKMK, maka kebulatan dan keutuhan public trust itu bisa diraih MK,” tegasnya.
Suhartoyo turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah dijalankan para anggota MKMK, baik pada masa kerja 2024 maupun 2025.
“Semoga ke depannya, MKMK dapat semakin bisa menjawab kebutuhan lembaga guna mendapatkan kepercayaan publik. Sebagaimana tugas MKMK yang salah satunya harus menjaga etik para hakim konstitusi. Ke depannya, mudah-mudahan perjalanan MKMK dapat lebih mem-back up MK dalam menjaga amanah konstitusi,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
