
Masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2026 di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (7/1).
MKMK beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Tiga anggota MKMK yang diambil sumpahnya masing-masing adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi hukum.
Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MK Wiryanto.
Ketiga anggota MKMK tersebut akan melaksanakan tugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember 2026 dan didukung oleh Sekretariat Permanen MKMK.
Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan petikan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengucapan sumpah anggota MKMK dilakukan atas kesepakatan para Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan, untuk ketiga kalinya para anggota MKMK kembali diamanahkan menjalankan tugas tersebut.
“Bahwa tugas Bapak-Bapak akan semakin berat seiring dengan semakin banyak permohonan yang masuk ke MK dan tentunya akan beririsan dengan karakter para pemohon nantinya," kata Suhartoyo menyampaikan sambutan.
Tanpa peran serta MKMK, lanjut Suhartoyo, kepercayaan publik tidak akan mampu diraih dalam menjaga integritas setiap hakim konstitusi.
"Jika ada angle dari MKMK, maka kebulatan dan keutuhan public trust itu bisa diraih MK,” tegasnya.
Suhartoyo turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah dijalankan para anggota MKMK, baik pada masa kerja 2024 maupun 2025.
“Semoga ke depannya, MKMK dapat semakin bisa menjawab kebutuhan lembaga guna mendapatkan kepercayaan publik. Sebagaimana tugas MKMK yang salah satunya harus menjaga etik para hakim konstitusi. Ke depannya, mudah-mudahan perjalanan MKMK dapat lebih mem-back up MK dalam menjaga amanah konstitusi,” pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
