
Masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diperpanjang hingga 31 Desember 2026. (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pengucapan Sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2026 di Aula Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (7/1).
MKMK beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Tiga anggota MKMK yang diambil sumpahnya masing-masing adalah Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, serta Yuliandri dari unsur akademisi hukum.
Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Ketua MK Suhartoyo dengan disaksikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dan Pelaksana Tugas (Plt) Panitera MK Wiryanto.
Ketiga anggota MKMK tersebut akan melaksanakan tugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember 2026 dan didukung oleh Sekretariat Permanen MKMK.
Pengucapan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan petikan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Masa Tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pengucapan sumpah anggota MKMK dilakukan atas kesepakatan para Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ia menegaskan, untuk ketiga kalinya para anggota MKMK kembali diamanahkan menjalankan tugas tersebut.
“Bahwa tugas Bapak-Bapak akan semakin berat seiring dengan semakin banyak permohonan yang masuk ke MK dan tentunya akan beririsan dengan karakter para pemohon nantinya," kata Suhartoyo menyampaikan sambutan.
Tanpa peran serta MKMK, lanjut Suhartoyo, kepercayaan publik tidak akan mampu diraih dalam menjaga integritas setiap hakim konstitusi.
"Jika ada angle dari MKMK, maka kebulatan dan keutuhan public trust itu bisa diraih MK,” tegasnya.
Suhartoyo turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasi yang telah dijalankan para anggota MKMK, baik pada masa kerja 2024 maupun 2025.
“Semoga ke depannya, MKMK dapat semakin bisa menjawab kebutuhan lembaga guna mendapatkan kepercayaan publik. Sebagaimana tugas MKMK yang salah satunya harus menjaga etik para hakim konstitusi. Ke depannya, mudah-mudahan perjalanan MKMK dapat lebih mem-back up MK dalam menjaga amanah konstitusi,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022