
Gedung Mabes Polri. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku hari ini (2/1). Untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut, Polri telah memberlakukan panduan dan pedoman.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa panduan dan pedoman berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru sudah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Proses hukum yang dilakukan oleh Polri mengikuti panduan dan pedomen tersebut.
”Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (2/1).
Sesuai dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, panduan serta pedoman tersebut diterapkan mulai hari ini oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror.
”Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Menurut dia, itu menjadi momentum sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
”Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resmi.
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022