
Gedung Mabes Polri. (Foto: PMJ News)
JawaPos.com - Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah mulai berlaku hari ini (2/1). Untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut, Polri telah memberlakukan panduan dan pedoman.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa panduan dan pedoman berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru sudah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Proses hukum yang dilakukan oleh Polri mengikuti panduan dan pedomen tersebut.
”Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri, ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (2/1).
Sesuai dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, panduan serta pedoman tersebut diterapkan mulai hari ini oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror.
”Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Menurut dia, itu menjadi momentum sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
”Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resmi.
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
