
Photo
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 tentang Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Menurut Jaksa Agung saat itu, Komnas HAM seharusnya tidak menindaklanjuti dan tidak ada alasan untuk membentuk Pengadilan ad hoc.
Penggugat ialah Maria Katarina Sumarsih, ibu almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap. Kedua putra mereka tewas dalam tragedi kerusuhan di Semanggi, pada 12 Mei 1998.
"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," sebagaimana kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu, 4 November 2020.
Gugatan pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin mengenai Tragedi Semanggi I dan Semanggi II ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andi Muhammad Ali Rahman dengan hakim anggota, Umar Dani dan Syafaat.
Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan kembali terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Karena hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Keluarga korban penembakan tragedi Semanggi, Maria Katarina Sumarsih merasa bersyukur PTUN Jakarta yang memutus Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum. putusan PTUN Jakarta diharapkan dapat mendorong Pemerintah untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ke pengadilan HAM.
"Ini menjadi pintu masuk dari penguasa untuk mau menyelesaikan membawa kasus Semanggi I dan II ini ke pengadilan HAM. Ini bisa mendorong kemauannya penguasa untuk membawa tragedi Semanggi I, II dan Trisakti ini ke pengadilan HAM," ujar Sumarsih.
Baca juga: Kejagung Bentuk Satgas Pelanggaran HAM Berat, YLBHI: Semoga Konkret
Kendati demikian, Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait kasus Semanggi I dan II. Keputusan ini ditempuh setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta.
"Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 99/G/2020/PTUN.JKT pada 4 November 2020 yang mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung,” ucap Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Feri Wibisono, Jumat 6 November 2020.
Feri menegaskan, pernyataan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Januari 2020 lalu tidak berkaitan kinerjanya sebagai penyelenggara pemerintahan. Dia berdalih, Burhanuddin hanya menyampaikan informasi kepada DPR RI.
Menurut Feri, jika pernyataan atau jawaban pada rapat kerja bersama DPR RI dikategorikan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka akan banyak pernyataan atau jawaban yang merupakan objek sengketa TUN.
Dia menyebut, tindakan Jaksa Agung dalam menjalankan pemerintahan yakni terkait penanganan perkara di Kejagung. Karenanya, dia mengklaim pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin dalam rapat kerja bersama DPR RI dipandang tidak bisa dijadikan objek sengketa.
"Dalam undang-undang adalah adalah perbuatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dilihat dari berpedaan ketentuan umum mengharuskan kualifikasi perbuatan objek dalam menjalankan pemerintahan antara fakta dan ini adalah pemberian jawaban pada saat dalam rapat kerja DPR," tegas Feri.
Mengetahui Kejagung melakukan upaya banding, keluarga korban tragedi Semanggi, Maria Katarina Sumarsih menyesalkan tidak ada itikad baik dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu terkait tragedi Semanggi I dan Semanggi II.
Sumarsih menyebut, Jaksa Agung Burhanuddin m
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=FNZ_J5YhCJg
embangkang keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempunyai niat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Dia menyebut, seharusnya Jaksa Agung menjadi perpanjangan tangan Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Setelah di Pengadilan Tata Usaha Negara itu bisa membongkar fakta kebenaran, mestinya bisa mematuhi putusan TUN," pungkas Sumarsih.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
