
Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus sidang sengketa Pilpres yang dimohonkan Prabowo-Sandi, pada Kamis (26/6) besok. Lantas bagaimana apabila gugatan tim hukum 02 ditolak oleh MK.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, lembaganya akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai calon terpilih. Itu paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan MK. Asalkan gugatan Prabowo-Sandi ditolak MK.
"Tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU menetapkan dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan," ujar Hasyim di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (26/6).
Setelah adannya putusan itu, apabila MK menolak gugatannya. Maka KPU bakal menyelenggarakan rapat pleno dengan menggundang lembaga swadaya masyarakat (LSM), partai politik dan pemerintah.
"Jadi menggelar rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz apabila permohonan gugatan sengketa Pilpres Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK. Misalnya MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Maka KPU akan menjalankan dan mempersiapkan PSU itu.
Setelah itu penetapan capres dan cawapres terpilih dilakukan setelah PSU diselesaikan. Prinsipnya KPU akan menjalankan putusan MK.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya. Dan itu semua sudah dilakukan langkah-langkahnya," pungkas Viryan.
Sekadar informasi, MK memajukan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni besok dari sebelumnya tanggal 28 Juni. Rencananya sidang putusan ini dilakukan sekira pukul 12.30 WIB.
Sembilan hakim MK ini juga akan membacakan putusannya sengketa Pilpres secara bergantian dengan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
