
SESUAI SOP: Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) saat memasuki ruang isolasi RSUD dr Iskak, Tulungagung. (ANANIAS AYUNDA PRIMASTUTI/JAWA POS RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien korona (Covid-19) boleh tidak wudhu karena itu dalam keadaan mendesak.
"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3), seperti dilansir dari Antara.
Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien korona.
Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien korona dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.
Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudlu, kata dia, maka boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
''Sementara dalam kondisi sulit berwudlu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,'' kata dia.
Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.
Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu shalat maka wajib shalat fardhu sebagaimana mestinya.
Kemudian, kata dia, dalam kondisi tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya maka boleh melaksanakan shalat dengan jamak ta'khir.
Sementara dalam kondisi bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, lanjut dia, maka yang bersangkutan boleh melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.
"Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak," kata dia.
Hasanuddin mengatakan bagi penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan Muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
"Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri," katanya. (*)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
