
Presiden Prabowo menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (20/10/2025). (Dery/JawaPos.com)
JawaPos.com–Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha, penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 6,6 triliun dari penyalahgunaan kawasan hutan itu patut diapresiasi. Kejaksaan Agung didukung semua pihak telah memperlihatkan penyelamatan keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar.
Di antaranya dari hasil penyitaan rampasan uang korupsi 4,2 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung dan 2,4 triliun adalah hasil dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
”Saya yakin Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengejaran uang hasil korupsi para bandit-bandit koruptor,” tandas Adbul Rachman Thaha.
”Saya melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jajarannya melakukan terus perbaikan-perbaikan tatanan sistem pemerintahan yang bersih sebagaimana amanah Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.
Dia menambahkan, Jaksa Agung dan serta jajarannya sudah melakukan sebuah perintah dalam Islam terutama Surat Al-Baqarah ayat 148.
”Bersama Presiden Prabowo, ibarat melakukan Fastabiqul Khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan untuk kepentingan umat,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan ke tangan negara dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare. Capaian tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
”Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
”Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare,” sambung dia.
Burhanuddin menjelaskan, lahan yang telah dikuasai kembali tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pihak sesuai peruntukan. Salah satunya adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola Agro Industri Nasional (Agrinas).
Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan, pihaknya juga akan menyerahkan kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali fungsi hutan.
”Total luas kawasan konservasi yang akan direstorasi mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi,” beber Burhanuddin.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
