
Togar Situmorang. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (19/6). Langkah hukum tersebut diambil lantaran Togar tidak terima dan merasa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar janggal.
Rinto Maha selaku kuasa hukum Togar Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan memori kasasi kepada MK. Menurut dia, proses hukum terhadap kliennya sejak pengadilan tingkat pertama di pengadilan negeri sampai tingkat banding di pengadilan tinggi telah mengabaikan imunitas profesi advokat.
”Dalam memori kasasi, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan Pengadilan Tinggi Denpasar,” ungkap Rinto kepada awak media dalam keterangan resmi pada Sabtu (20/6).
Beberapa poin yang menjadi sorotan Rinto diantaranya adalah landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding. Dia menyebut, Pengadilan Tinggi Denpasar menggunakan yurisprudensi dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara advokat yang terbukti melakukan penipuan.
Setelah diteliti lebih jauh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena advokat tersebut memang sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Lain hal dengan Togar Situmorang yang memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya.
”Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, Pengadilan Tinggi Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat,” ucap dia.
Bagi Togar Situmorang, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam kasusnya tidak ubahnya ancaman kriminalisasi profesi advokat dan pengabaian terhadap KUHP Baru. Menurut Rinto, putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana merupakan sesat pikir.
”Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu,” ucap Rinto.
Berkaitan dengan KUHP Baru, lanjut dia, dalam penyusunan KUHP tersebut terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan yang dituangkan dalam Pasal 613 ayat (3). Yakni hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium atau upaya utama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022