
Ilustrasi Truk angkutan barang di jalan tol. Pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Angkutan Nataru 2025/2026 diterapkan tanpa jeda waktu hingga 4 Januari 2026. (salman Toyibi/Jawa Pos).
JawaPos.com – Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) diterapkan tanpa jeda waktu.
Skema tanpa window time tersebut akan berlaku terus-menerus hingga 4 Januari 2026 tanpa jeda, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas pada periode puncak liburan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri yang terus dilakukan secara berkala.
Evaluasi diperlukan seiring tingginya potensi pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.
Dengan perubahan pola mobilitas tersebut, pengaturan angkutan barang perlu dibuat lebih adaptif.
“Pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk mengurangi potensi hambatan dan mengendalikan kepadatan di titik-titik rawan,” jelas Dudy.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di jalan arteri atau non-tol tetap diberlakukan dengan skema window time.
Kendaraan angkutan barang dibatasi melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat sampai 4 Januari 2026.
Menhub menegaskan, kebijakan tersebut akan terus dipantau secara situasional. Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, langkah penanganan di lapangan akan dilakukan secara cepat melalui koordinasi lintas instansi.
“Koordinasi dengan Korlantas Polri sangat penting agar manajemen operasional, termasuk diskresi kepolisian, bisa diterapkan demi menjaga kelancaran dan keselamatan,” katanya.
Untuk diketahui, pembatasan angkutan barang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman selama masa Nataru. Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diminta menyesuaikan rencana perjalanan dan jadwal distribusi agar tetap efisien tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
Aturan ini mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali.
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi rambu serta arahan petugas selama perjalanan.
Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan aman dan tertib sepanjang libur Nataru 2025/2026.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
