
Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar. (Puslapdik Kemendikbudristek)
JawaPos.com - Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan perlu diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu informasi keliru. Ketahui aturan resminya karena bantuan PIP 2025 akan segera cair.
Aturan PIP tersebut tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, besaran bantuan PIP adalah Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V.
Sementara untuk Kelas VI, bantuan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B, peserta didik Kelas VII dan VIII menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 per tahun bagi peserta didik Kelas X dan XI.
Sementara peserta didik Kelas XII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sedangkan peserta didik Kelas XII menerima bantuan Rp900.000 per tahun.
Untuk SMK program empat tahun, peserta didik Kelas X, XI, dan XII menerima bantuan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan Kelas XIII menerima Rp 900.000 per tahun.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa dana PIP Dikdasmen digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik. Penentuan penggunaan dana diserahkan kepada peserta didik atau orang tua/wali sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apa pun oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau untuk berpegang pada aturan resmi ini agar tidak tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan PIP dengan informasi yang tidak benar.
***
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022