
Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar. (Puslapdik Kemendikbudristek)
JawaPos.com - Besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah dan perlu diketahui masyarakat agar tidak mudah tertipu informasi keliru. Ketahui aturan resminya karena bantuan PIP 2025 akan segera cair.
Aturan PIP tersebut tercantum dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas peserta didik.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, besaran bantuan PIP adalah Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V.
Sementara untuk Kelas VI, bantuan yang diterima sebesar Rp 450.000 per tahun.
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B, peserta didik Kelas VII dan VIII menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, besaran bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 1.800.000 per tahun bagi peserta didik Kelas X dan XI.
Sementara peserta didik Kelas XII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.
Sementara itu, pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sedangkan peserta didik Kelas XII menerima bantuan Rp900.000 per tahun.
Untuk SMK program empat tahun, peserta didik Kelas X, XI, dan XII menerima bantuan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan Kelas XIII menerima Rp 900.000 per tahun.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa dana PIP Dikdasmen digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik. Penentuan penggunaan dana diserahkan kepada peserta didik atau orang tua/wali sesuai kebutuhan masing-masing.
Pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apa pun oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau untuk berpegang pada aturan resmi ini agar tidak tertipu oleh pihak yang mengatasnamakan PIP dengan informasi yang tidak benar.
***

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
