
Menaker Yassierli menjelaskan soal UMP 2026. (Istimewa)
JawaPos.com–Pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak ditentukan secara seragam di seluruh daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, keputusan akhir sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) masing-masing provinsi.
Menurut Menaker Yassierli, ruang penetapan indeks alfa dalam formula pengupahan memang diserahkan kepada daerah, dengan rentang yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, setiap daerah bisa saja memilih angka UMP 2026 yang berbeda sesuai kondisi ekonomi setempat.
“Ya tergantung dari masing-masing daerah, ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya proses dialog dalam pembahasan UMP 2026. Pemerintah berharap Dewan Pengupahan Daerah dapat menjalankan peran secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan di wilayah.
“Kita memang ini berharap terjadi dialog, dialog kemudian Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak melihat, menentukan, memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah mereka,” jelas Yassierli.
Yassierli mencontohkan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun hanya terkonsentrasi di satu atau dua kabupaten memiliki karakter berbeda dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di 1-2 kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonomi lebih merata,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan agar penetapan UMP 2026 tidak lagi semata-mata menjadikan angka tahun sebelumnya sebagai acuan.
Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen merupakan kondisi khusus yang tidak bisa dijadikan patokan untuk tahun berikutnya.
“Inilah yang menurut saya amanat dari MK, dan memang demikianlah harusnya, jadi jangan basisnya itu tahun lalu,” tegas Yassierli.
“Tahun lalu 6,5 itu adalah kondisi khusus, ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun, dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” terang Yassierli.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
