
Menaker Yassierli menjelaskan soal UMP 2026. (Istimewa)
JawaPos.com–Pemerintah menegaskan bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak ditentukan secara seragam di seluruh daerah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, keputusan akhir sangat bergantung pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah (DPD) masing-masing provinsi.
Menurut Menaker Yassierli, ruang penetapan indeks alfa dalam formula pengupahan memang diserahkan kepada daerah, dengan rentang yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, setiap daerah bisa saja memilih angka UMP 2026 yang berbeda sesuai kondisi ekonomi setempat.
“Ya tergantung dari masing-masing daerah, ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8, dan kita berharap, bisa juga ya 5,5 gitu ya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya proses dialog dalam pembahasan UMP 2026. Pemerintah berharap Dewan Pengupahan Daerah dapat menjalankan peran secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang relevan di wilayah.
“Kita memang ini berharap terjadi dialog, dialog kemudian Dewan Pengupahan Daerah bisa dengan bijak melihat, menentukan, memberikan rekomendasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah mereka,” jelas Yassierli.
Yassierli mencontohkan, daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun hanya terkonsentrasi di satu atau dua kabupaten memiliki karakter berbeda dibandingkan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Ada pertumbuhan ekonomi tinggi, tapi itu hanya di 1-2 kabupaten misalnya, tentu akan berbeda kasusnya ketika pertumbuhan ekonomi lebih merata,” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pendekatan ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan agar penetapan UMP 2026 tidak lagi semata-mata menjadikan angka tahun sebelumnya sebagai acuan.
Dia juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen merupakan kondisi khusus yang tidak bisa dijadikan patokan untuk tahun berikutnya.
“Inilah yang menurut saya amanat dari MK, dan memang demikianlah harusnya, jadi jangan basisnya itu tahun lalu,” tegas Yassierli.
“Tahun lalu 6,5 itu adalah kondisi khusus, ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun, dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” terang Yassierli.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
