Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Pro dan kontra muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Beberapa pihak menyampaikan kritik lantaran aturan itu mengizinkan polisi aktif bertugas di luar organisasi Polri. Di sisi lain ada yang menilai bahwa aturan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerhati isu-isu kepolisian Haidar Alwi menyampaikan, agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak merespons perbedaan pandangan secara emosional.
”Ketika perbedaan pandangan muncul di ruang publik, yang dibutuhkan bukan respons emosional atau polemik berkepanjangan, melainkan ketenangan, kejelasan sikap, dan keteguhan pada hukum,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (17/12).
Menurut Haidar, keterangan yang disampaikan oleh Sigit sudah jelas. Perpol itu terbit setelah melalui berbagai tahapan. Termasuk meminta pandangan dari semua pihak seperti DPR dan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, dia menilai kapolri sudah menunjukkan kedewasaan bernegara sekaligus menegaskan keteguhan institusional.
Pendiri Haidar Alwi Institute tersebut menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan, kritik, saran, dan masukan atas satu kebijakan adalah hal biasa. Itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.
Dalam konteks saat ini, Haidar menyebutkan bahwa Polri tengah diuji atas aturan yang sudah dikeluarkan. Keterangan yang sudah disampaikan oleh Jenderal Sigit bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan penegasan bahwa Polri tidak bekerja berdasar kegaduhan dan polemik.
”Tetap bekerja, tetap mematuhi prosedur, dan tetap berada dalam koridor konstitusi tanpa perlu membalas setiap kritik dengan retorika,” ujarnya.
Terlebih, kapolri juga sudah menyampaikan bahwa perpol yang sudah dikonsultasikan lintas kementerian itu dipersiapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), bahkan sangat mungkin masuk dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri agar memiliki legitimasi yang lebih kuat.
”Negara tidak boleh hadir dalam bentuk kegaduhan, tetapi dalam bentuk kepastian hukum dan konsistensi kebijakan,” imbuhnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
