Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral. (Mabes Polri)
JawaPos.com - Pro dan kontra muncul pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Beberapa pihak menyampaikan kritik lantaran aturan itu mengizinkan polisi aktif bertugas di luar organisasi Polri. Di sisi lain ada yang menilai bahwa aturan itu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerhati isu-isu kepolisian Haidar Alwi menyampaikan, agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak merespons perbedaan pandangan secara emosional.
”Ketika perbedaan pandangan muncul di ruang publik, yang dibutuhkan bukan respons emosional atau polemik berkepanjangan, melainkan ketenangan, kejelasan sikap, dan keteguhan pada hukum,” kata dia kepada awak media di Jakarta pada Rabu (17/12).
Menurut Haidar, keterangan yang disampaikan oleh Sigit sudah jelas. Perpol itu terbit setelah melalui berbagai tahapan. Termasuk meminta pandangan dari semua pihak seperti DPR dan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, dia menilai kapolri sudah menunjukkan kedewasaan bernegara sekaligus menegaskan keteguhan institusional.
Pendiri Haidar Alwi Institute tersebut menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan, kritik, saran, dan masukan atas satu kebijakan adalah hal biasa. Itu sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan publik.
Dalam konteks saat ini, Haidar menyebutkan bahwa Polri tengah diuji atas aturan yang sudah dikeluarkan. Keterangan yang sudah disampaikan oleh Jenderal Sigit bukan bentuk pengabaian hukum, melainkan penegasan bahwa Polri tidak bekerja berdasar kegaduhan dan polemik.
”Tetap bekerja, tetap mematuhi prosedur, dan tetap berada dalam koridor konstitusi tanpa perlu membalas setiap kritik dengan retorika,” ujarnya.
Terlebih, kapolri juga sudah menyampaikan bahwa perpol yang sudah dikonsultasikan lintas kementerian itu dipersiapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), bahkan sangat mungkin masuk dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri agar memiliki legitimasi yang lebih kuat.
”Negara tidak boleh hadir dalam bentuk kegaduhan, tetapi dalam bentuk kepastian hukum dan konsistensi kebijakan,” imbuhnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
