Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Pansel Calon Anggota KY Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
JawaPos.com - Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memantik diskursus publik. Termasuk suara dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyatakan, bahwa peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian itu, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Habiburokhman, perpol tersebut konstitusional. Sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK. Keterangan itu disampaikan oleh polisitis Partai Gerindra tersebut kepada awak media, saat ditanya ihwal polemik mengenai perpol yang belum lama diterbitkan oleh Polri tersebut.
”Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” terang Habiburokhman.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir yang berbunyi atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri di dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
”Sementara rumusan lengkap Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, frasa jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Karena itu, dia memandang masih ada kemungkinan personel Polri bertugas di kementerian atau lembaga lain. Namun dengan catatan dan penegasan bahwa tugas yang diemban oleh polisi aktif di luar organisasi Polri masih ada sangkut dengan tugas Polri.
Dia pun menyatakan bahwa dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijelaskan mengenai tugas Polri. Yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, lanjut dia, penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga lain tidak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang penugasan itu untuk melayani masyarakat.
”Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” jelas dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Berikut rinciannya:
Kemenko Polkam
Kementerian ESDM
Kementerian Hukum
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kementerian Kehutanan

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
