Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2025, 14.44 WIB

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Pansel Calon Anggota KY Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya) - Image

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka rapat dengar pendapat dengan Pansel Calon Anggota KY Periode 2025–2030 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JawaPos.com - Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memantik diskursus publik. Termasuk suara dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menyatakan, bahwa peraturan yang mengatur penempatan polisi aktif di luar institusi kepolisian itu, tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Habiburokhman, perpol tersebut konstitusional. Sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK. Keterangan itu disampaikan oleh polisitis Partai Gerindra tersebut kepada awak media, saat ditanya ihwal polemik mengenai perpol yang belum lama diterbitkan oleh Polri tersebut.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” terang Habiburokhman.

Dalam penjelasannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir yang berbunyi atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri di dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

”Sementara rumusan lengkap Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri,” jelasnya.

Menurut Habiburokhman, frasa jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Karena itu, dia memandang masih ada kemungkinan personel Polri bertugas di kementerian atau lembaga lain. Namun dengan catatan dan penegasan bahwa tugas yang diemban oleh polisi aktif di luar organisasi Polri masih ada sangkut dengan tugas Polri.

Dia pun menyatakan bahwa dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijelaskan mengenai tugas Polri. Yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Untuk itu, lanjut dia, penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga lain tidak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang penugasan itu untuk melayani masyarakat.

”Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” jelas dia. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember lalu. Aturan tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai 10 Desember. Secara keseluruhan ada 17 kementerian dan lembaga di luar Polri yang dapat diisi oleh polisi aktif berdasar pada aturan tersebut. Diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Berikut rinciannya:

Kemenko Polkam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore