
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama terkait dengan KUHP dan KUHAP baru. (Polri)
JawaPos.com-Terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) ditindaklanjuti Polri dan Kejaksaan dengan kerja sama. Selasa (16/12) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani nota kesepahaman (MoU) serta perjanjian kerja sama.
Menurut Jenderal Sigit, penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Dia menekankan bahwa kerja sama kedua institusi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang yang baru. Tujuannya menghadirkan penegakan hukum berkeadilan di masyarakat.
”Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menyampaikan bahwa dalam KUHP maupun KUHAP baru, ada banyak aturan baru. Sigit menyebut, pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana membuka ruang penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat. Tentu saja tanpa mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.
”Pencarian keadilan yang membutuhkan proses penyesuaian hukum, sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, situasi, dan kondisi yang ada, namun tetap dengan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran hukum oleh siapa pun,” imbuh Sigit.
Sigit berharap penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama itu membantu Polri dan Kejaksaan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Sehingga kedua aturan itu berfungsi optimal.
Sigit menilai, lewat penandatangan MoU serta perjanjian kerja sama tersebut, seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan berada pada satu frekuensi yang sama dengan pandangan yang juga sama.
”Dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tegas Sigit.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
