Super App Polri. (Tangkapan Layar)
JawaPos.com - Masyarakat kerap membutuhkan kepolisian untuk mendapatkan pelayanan atau mencari pertolongan. Ketika membuat laporan dan meminta pertolongan selama ini masyarakat kerap mendatangi markas kepolisian. Mulai dari tingkat polsek, polres, dan polda.
Kini sudah ada Super App Polri, sebuah aplikasi dari kepolisian yang memudahkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari aparat polisi. Aplikasi ini berwarna dasar organye dengan logo Polri.
Di aplikasi itu terdapat banyak fitur, tetapi belum semua fitur bisa digunakan. Fitur tersebut adalah layanan 110, SOS, SKCK, SIM Servis, Laporan Masyarakat, Dumas, Berita Polri, E-Survey, STNK, dan ETLE.
Sebelum memanfaatkan fitur itu, para pengguna (user) perlu mendaftar dan mengisi profil. Profil itu berisi nama lengkap, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi whatsapp, dan alamat rumah atau alamat domisili.
Kebutuhan isi profil itu untuk memudahkan pemberian respons dari pihak kepolisian memberikan feedback atau respons atas layanan yang diadukan.
Dalam beberapa fitur yang sudah aktif. JawaPos.com pun berkesempatan untuk memanfaatkan dan mencobanya. Yaitu, fitur SKCK dan 110.
Untuk pembuatan SKCK kini masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi. Baik di Polsek, Polres, maupun ke Polda. Cukup penuhi segala dokumen yang yang dipersyaratkan. Untuk dokumen umumnya diminta berformat PDF. Mulai dari KTP, KK, akte kelahiran, paspor (khusus bagi yang kebutuhan untuk keluar negeri). Tidak lupa foto dengan latar belakang merah.
Isi semua kolom yang diminta. Lampirkan atau unggah semua yang dipersyaratkan. Lantas nanti diminta menentukan tanggal pengambilan fisik dari SKCK itu. Masyarakat dapat menentukan mengambil bukti fisik SKCK. Pengambilannya dapat dilakukan di Polres atau Polda. Waktu pengambil dokumen paling cepat dua hari setelah pengajuan. Bisa juga lebih dari tanggal itu, sesuai ketersediaan tanggal yang ditampilkan.
Mengisi semua dokumen itu, jangan lupa untuk membayar administrasi pengajuan SKCK. Pembayarannya menggunakan rekening virtual account dengan besar biaya Rp 30 ribu. Setelah biaya dibayarkan, maka maka nanti di aplikasi akan ditampilkan progres pengajuan SKCK. Mulai dari dokumen lengkap, menunggu pembayaran, pembayaran sudah diterima, pengajuan sedang diproses, hingga pengajuan sudah diproses dan siap cetak.
Ketika pada tanggal yang ditentukan pengambilan, sebetulnya SKCK dalam bentuk PDF telah dikirimkan ke alamat email yang dicantumkan. Pengiriman secara PDF atau online memudahkan bagi pengguna yang menggunakan dokumen SKCK untuk dilampirkan dalam kebutuhan tertentu secara online. Sedangkan dokumen fisik menjadi bukti penting. Jaga-jaga ada pihak yang membutuhkan dokumen itu untuk diperlihatkan secara fisik dan aslinya.
Pengambilan dokumen bisa langsung atau diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa. Saat pengambilan, jika diambil sendiri masyarakat bisa langsung datang ke kantor polisi. Seperti yang dicoba tim JawaPos.com yang mengambil dokumen SKCK di Polres Lebak. Di sana terdapat ruangan khusus untuk layanan SKCK.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
