
Ray Rangkuti (ISTIMEWA)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan reformasi Polri. Pengamat politik Ray Rangkuti mengingatkan bahwa upaya reformasi Polri tidak boleh setengah-setengah jika ingin menghasilkan dampak nyata.
Ray Rangkuti menegaskan, perbaikan Polri wajib menyentuh tiga dimensi krusial sekaligus yakni Institusional, Struktural, dan Kultural. Jika tidak bergerak bersamaan, perbaikan hanya akan menjadi slogan kosong.
Menurutnya, tiga pilar ini adalah kunci untuk mengembalikan integritas dan profesionalisme Polri.
Aspek institusional juga sering kali menjadi area yang 'disampingkan atau dibesarkan' tanpa arah yang jelas. Ray Rangkuti menyoroti perlunya efisiensi, bukan sekadar pembesaran lembaga.
"Pembenahan institusi harus memastikan Polri memiliki struktur yang efisien, bukan memperbesar lembaga tanpa memperbaiki tata kelola," ujarnya, Sabtu (13/12).
Selain institusional, aspek struktural juga sangat menentukan. Ray Rangkuti menyoroti pentingnya menata ulang struktur kekuasaan di dalam Polri, termasuk relasi Polri dengan kementerian dan lembaga negara lainnya.
Struktur yang tidak sehat akan menghambat independensi dan profesionalitas Polri.
"Macam-macam itu struktural semua," ujarnya.
Dari ketiga pilar, Ray Rangkuti menilai aspek kultural adalah yang paling penting dan paling mendasar. Ia menekankan bahwa nilai-nilai dasar kepolisian harus dikembalikan.
Tiga nilai utama yang wajib diperkuat adalah kultur antikorupsi, antisuap, dan mengayomi masyarakat.
Ray Rangkuti melihat budaya korupsi masih menjadi penghambat besar penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok berpengaruh.
"Penanganan kasus tidak boleh dijadikan ruang untuk meras atau mencari keuntungan pribadi. Kepolisian harus menegakkan hukum berdasarkan prinsip objektif, bukan transaksi," ujarnya.
Ray Rangkuti mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh memandang status sosial atau kekuatan ekonomi seseorang.
"Objektif, nggak peduli siapapun, kalau salah ya salah aja," kata dia.
Pembahasan Reformasi Polri kini tidak dapat dipisahkan dari pengesahan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru-baru ini. Ray Rangkuti menyebut RKUHAP memberikan kewenangan yang jauh lebih besar kepada Polri, khususnya dalam proses penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan kebebasan warga negara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
