
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan poin krusial pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Menurut Anam yang terpenting adalah penugasan polisi aktif di luar organisasi Polri adalah tugas, fungsi, dan perannya masih berkaitan dengan urusan kepolisian.
”Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya fungsinya masih ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi, tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” ungkap dia saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (13/12).
Anam menilai, hal itu harus diperhatikan. Sehingga penugasan yang dilakukan oleh polisi aktif di luar struktur Polri tetap masih ada kaitannya dengan fungsi-fungsi kepolisian. Jangan sampai, kata Anam, penugasan polisi aktif di luar organisasi Polri justru menimbulkan masalah bukan menjadi solusi. Tidak boleh juga, penugasan itu membuat Polri kekurangan sumber daya manusia (SDM).
”Lepas dari semua soal 17 kementerian, lepas soal prosedur dan sebagainya, yang paling mendasar adalah jangan melupakan kebutuhan internal kepolisian itu sendiri. Internal kepolisian juga masih butuh banyak. Perwira-perwira yang harus diisi, jadi walaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, harus diutamakan kebutuhan internal,” terang Anam.
Untuk itu, Anam menyatakan bahwa Polri harus betul-betul memastikan seluruh pos yang internal Polri atau kebutuhan Korps Bhayangkara sudah terpenuhi. Dia tidak ingin Polri berusaha membantu kementerian dan lembaga lain, namun di internal kepolisian masih ada kekurangan SDM. Menurut dia, Polri harus dipastikan benar-benar kuat sebelum menugaskan polisi aktif ke lembaga lain.
”Itu menjadi penting. Jadi, yang paling utama sebenarnya dalam perdebatan ini adalah kebutuhan di internal kepolisian itu sudah dipenuhi atau belum. Sehingga walaupun ada permintaan dari lembaga atau sebagainya. Tetapi, prioritas utamanya adalah untuk memperkuat institusi kepolisian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perpol tersebut hanya mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut hanya bisa dilakukan pada instansi pusat dan berdasar pada permintaan.
”Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK (menteri atau kepala badan) selanjutnya kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” jelasnya.
