Kerusakan akibat banjir yang membawa material pohon dan lumpur di pemukiman rumah warga di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padan, Sumbar, pada Kamis (27/11). (BNPB)
JawaPos.com - Publik masih bertanya-tanya, siapa yang patut disalahkan atau harus bertanggung jawab atas bencana di Sumatera. Ada beragam suara yang mengarah ke beberapa pihak.
Mulai dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), korporasi yang melakukan usaha penebangan kayu di hutan, penambang ilegal di sekitar daerah aliran sungai (DAS), atau pihak lainnya. Hingga pertanyaan itu belum terjawab.
World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia pun ikut menilai musibah banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menurut CEO WWF Indonesia Aditya Bayunanda, dalam musibah yang merenggut banyak nyawa itu tidak dibisa disalahkan kepada satu pihak, terutama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sebab, akar persoalan jauh lebih kompleks dan tidak bisa ditimpakan hanya kepada pejabat yang baru memimpin sektor kehutanan.
Aditya Bayunanda menegaskan, bencana ini merupakan hasil dari proses panjang akibat tata kelola lingkungan yang bermasalah selama bertahun-tahun. Kerusakan ekosistem dan lemahnya pengawasan bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba.
"Terlihatnya ini sesuatu yang akumulasi ya. Jadi, ini sebetulnya akibat dari pengelolaan yang bertahun-tahun ya, belasan tahun jadi bukan hanya sesaat,” katanya dilansir dari akun resmi WWF Indonesia, Kamis (11/12).
Dia berpendapat bahwa akar penyebab bencana harus dilihat dari rangkaian kebijakan masa lalu yang memberikan ruang besar bagi eksploitasi kawasan hutan tanpa mitigasi yang memadai. Berbagai izin yang dikeluarkan pada periode-periode sebelumnya menjadi bagian dari masalah struktural yang kini menimbulkan dampak besar. Sehingga, tidak tepat apabila publik hanya menyalahkan menteri yang sedang menjabat.
"Jelas ini bukan kesalahan ataupun sesuatu tanggung jawab yang hanya bisa dibebankan untuk menteri sekarang (Raja Juli Antoni). Karena, ini akumulasi dari kebijakan ataupun pemberian izin menteri-menteri dahulu juga,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket ke Lokasi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aditya juga menyoroti lemahnya kepatuhan pemegang izin terhadap regulasi perlindungan lingkungan. Salah satu yang paling krusial ialah aturan mengenai perlindungan sepadan sungai yang sebenarnya telah dibuat untuk mencegah banjir bandang. Namun, implementasinya di lapangan tidak konsisten. Sebagai contoh, banyaknya perkebunan dan kegiatan pertambangan yang justru membangun hingga ke bibir sungai.
"Banyak sekali kita lihat perkebunan itu membuat kebunnya itu ya sampai pinggir sungai. Misalnya untuk konteks pertambangan dan sebagainya. Jadi, bahkan bisa dibilang hanya sebagian kecil yang betul-betul menjalankan upaya untuk melindungi sepadan sungainya,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata Aditya, jalan keluar dari persoalan ini bukan dengan mencari kambing hitam, melainkan membenahi tata kelola hutan secara menyeluruh, mulai dari audit izin lama, penegakan aturan perlindungan sungai, hingga pengawasan yang lebih kuat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
