
Ketum PBNU Gus Yahya menyatakan sudah lama tidak berkomunikasi dengan Sekjennya, Gus Ipul, saat memberi keterangan pada wartawan di Surabaya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf menyatakan dirinya terbuka untuk islah, yang disampaikan usai menghadiri silaturahim PBNU sesi kedua di Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Saya sangat berterima kasih bahwa beliau-beliau berkenan untuk memanggil saya. Saya sangat terharu bahwa para sesepuh kita masih begitu peduli kepada jam’iyah Nahdlatul Ulama ini,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/12/2025).
Dalam forum tersebut, Gus Yahya mengakui mendapat kesempatan untuk menjelaskan secara lengkap berbagai persoalan organisasi yang selama ini ditujukan kepadanya.
Menurutnya, seluruh kebutuhan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan melalui utusan Rais Aam telah ia jawab secara tuntas. Penjelasan tersebut juga turut dilengkapinya dengan dokumen dari Bendahara Umum PBNU Sumantri Suwarno serta Sekjen Amin Said Husni.
“Semuanya telah saya jawab dengan tuntas, dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan dari saudara Sumantri sebagai pemegang buku keuangan BPNU... serta penjelasan-penjelasan dari Pak Amin Said Husni,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Pecat Gus Yahya dari Jabatan Ketum, PBNU Justru Lengserkan Gus Ipul dari Jabatan Sekjen
Dirinya juga menitipkan pesan khusus kepada para kiai terkait masa depan tatanan organisasi NU.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan jajaran PBNU sejak awal berkhidmah dengan niat tulus, sehingga penting menjaga struktur yang telah diwariskan para pendiri.
“Mohon dipertimbangkan tentang masa depan tatanan organisasi Nahdlatul Ulama ini upaya tatanan ini tidak runtuh di tengah jalan,” kata dia.
Baca Juga: Gus Yahya Paparkan Road Map NU 2025-2050 untuk Hadapi Tantangan Global di Tengah Isu Pemecatan DirinyaIa pun mengingatkan bahwa sejak awal NU didirikan dengan aturan dan struktur yang ketat. Bahkan Rais Akbar Hadratussyekh K.H. Hasyim Asy’ari, juga tetap dibatasi wewenangnya oleh anggaran dasar.
“Maka mari kita berpikir tetap dengan betul agar tatanan ini tidak diruntuhkan dan membawa jam’iyah ini mundur 100 tahun,” kata dia.
Terkait dengan pernyataan bahwa pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, tidak memengaruhi risalah rapat syuriyah, Gus Yahya menilai rapat harian syuriyah justru sudah bermasalah sejak awal.
“Mau pengaruh atau tidak pengaruh, monggo. Tapi sudah menjadi persepsi bahwa apa yang terjadi dengan harian syuriyah itu sangat bermasalah, membuat keputusan di luar wewenangnya. Jadi ini bermasalah. Semua ikutannya dari keputusan ini bermasalah semua,” kata dia.
Ia juga mengkritisi rencana Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang disebut mendasarkan diri pada keputusan bermasalah itu.
“Kalau itu didasarkan pada rapat harian syuriyah tanggal 20 November 2025, itu berarti mendasarkan diri pada keputusan yang bermasalah. Pengambilalihan jabatan ketua umum untuk dirangkap oleh Rais Aam sangat-sangat bermasalah,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022