
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi pemasangan tanda peringatan dari KLH/BPLH dalam peninjauan ke lokasi perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara, Jumat (5/12). (ANTARA/HO-KLH)
JawaPos.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, mulai 6 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk keperluan audit lingkungan terhadap perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/12).
Keputusan ini diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor, dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Hanif mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di hulu DAS: PT Agincourt Resources (tambang), PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (perkebunan kelapa sawit), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan mereka menjalani audit lingkungan secara menyeluruh sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis.
Hanif menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama karena tingkat curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
KLH/BPLH juga memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang bagi seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan sepanjang alur sungai. Penegakan hukum, termasuk sanksi pidana, akan diambil apabila ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan Batang Toru.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lainnya di Sumatera Utara,” ujar Rizal.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
