Hutan Mangrove Bedul di Banyuwangi (Dok. Atoutin)
JawaPos.com - Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci. Penataan itu sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak masyarakat.
"Peta kawasan hutan yang selama ini dipakai pemerintah sebagai dasar berbagai tindakan penertiban, termasuk terhadap kebun sawit rakyat, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kebenaran," kata Budi kepada wartawan pada Rabu (3/11).
Pernyataan Budi Mulyanto ini merespons implementasi Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan luas di kalangan petani.
Data 1 Oktober 2025 menyebutkan Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai ilegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga: Benarkah Ada Pengaruh Aktivitas Hutan Industri di Banjir Sumut? Seberapa Parahnya Kerusan Terjadi
Menurut Budi, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini KLHK menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, peta kawasan hutan lahir dari prosedur yang tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU 41/1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.
Budi mengungkapkan bahwa KLHK yang kini menjadi dua kementerian Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan selama puluhan tahun melakukan penataan batas kawasan hutan dengan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran. Metode ini berkonsekuensi fatal.
“Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum,” kata Budi.
Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022