Hutan Mangrove Bedul di Banyuwangi (Dok. Atoutin)
JawaPos.com - Penyelesaian persoalan legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Kepala Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto mendorong pemerintah segera melakukan penataan batas kawasan hutan secara lengkap dan rinci. Penataan itu sesuai prosedur yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta memastikan bahwa setiap proses penetapan kawasan hutan dilakukan dengan menghormati hak masyarakat.
"Peta kawasan hutan yang selama ini dipakai pemerintah sebagai dasar berbagai tindakan penertiban, termasuk terhadap kebun sawit rakyat, tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum kebenaran," kata Budi kepada wartawan pada Rabu (3/11).
Pernyataan Budi Mulyanto ini merespons implementasi Perpres 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menimbulkan keresahan luas di kalangan petani.
Data 1 Oktober 2025 menyebutkan Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai ilegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga: Benarkah Ada Pengaruh Aktivitas Hutan Industri di Banjir Sumut? Seberapa Parahnya Kerusan Terjadi
Menurut Budi, masalah inti berada pada lemahnya proses penyusunan peta kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini KLHK menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, peta kawasan hutan lahir dari prosedur yang tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, terutama UU 41/1999 tentang Kehutanan dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas tanah.
Budi mengungkapkan bahwa KLHK yang kini menjadi dua kementerian Kementerian LH dan Kementerian Kehutanan selama puluhan tahun melakukan penataan batas kawasan hutan dengan sistem prioritasisasi karena keterbatasan anggaran. Metode ini berkonsekuensi fatal.
“Penataan batas dilakukan hanya pada batas luar kawasan terlebih dahulu, sementara permukiman, fasum, fasos, dan kebun masyarakat di dalamnya tidak pernah ditata secara detail. Hasilnya peta kawasan hutan tidak final, tidak lengkap, dan tidak dapat dijadikan dasar hukum,” kata Budi.
Dalam implementasi Perpres 5/2025, banyak kebun sawit rakyat dilaporkan berada di dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH. Kondisi ini menyebabkan kebun-kebun masyarakat diperlakukan sebagai berada di atas tanah negara dan diberi tanda melalui pemasangan plang penertiban, serta menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi melalui skema ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Budi menyatakan bahwa penetapan tersebut sangat meresahkan petani sawit, terutama bagi mereka yang telah menguasai atau memiliki hak atas tanah secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Budi menegaskan bahwa Undang-Undang Kehutanan secara jelas menyebutkan bahwa hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Dengan demikian tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat, baik melalui izin lokasi, kesesuaian tata ruang, maupun hak guna usaha (HGU), tidak dapat secara sepihak diperlakukan sebagai kawasan hutan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
