
Ilustrasi menikah. (pexels)
JawaPos.com - Melaksanakan pernikahan sejatinya merupakan perbuatan halal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena akan dapat menyempurnakan separuh agama. Namun, ada kalanya pernikahan bisa berujung pidana apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang seharusnya.
Pernikahan yang bisa berujung pidana adalah ketika seseorang nekad melaksanakan pernikahan dalam praktik poligami tanpa meminta izin kepada pasangan sahnya terlebih dahulu. Tak tanggung, ancaman hukumannya cukup berat bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 279 KUHP.
Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses secara hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban langsung.
Dalam hal ini adalah pasangan sah yang merasa dirugikan dari pernikahan siri dalam praktik poligami ketika pernikahan dilaksanakan tanpa minta izin kepada pasangan sahnya. Tanpa adanya laporan dari pasangan sah, aparat penegak hukum tidak akan dapat memproses secara hukum dengan menggunakan pasal ini.
Adapun Pasal 279 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ayat (2). Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (3). Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Bagi pasangan sah yang merasa dirugikan atas pernikahan siri dalam praktik poligami yang dilakukan suaminya, bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut apabila mau melaporkan ke ranah hukum pidana:
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat sudah akurat atau belum, bisa berkonsultasi dengan pengacara.
Datang ke Kantor Polisi
Setelah bukti-bukti cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022