
Ilustrasi menikah. (pexels)
JawaPos.com - Melaksanakan pernikahan sejatinya merupakan perbuatan halal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam karena akan dapat menyempurnakan separuh agama. Namun, ada kalanya pernikahan bisa berujung pidana apabila tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang seharusnya.
Pernikahan yang bisa berujung pidana adalah ketika seseorang nekad melaksanakan pernikahan dalam praktik poligami tanpa meminta izin kepada pasangan sahnya terlebih dahulu. Tak tanggung, ancaman hukumannya cukup berat bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara, dengan mengacu pada Pasal 279 KUHP.
Pasal ini merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa diproses secara hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban langsung.
Dalam hal ini adalah pasangan sah yang merasa dirugikan dari pernikahan siri dalam praktik poligami ketika pernikahan dilaksanakan tanpa minta izin kepada pasangan sahnya. Tanpa adanya laporan dari pasangan sah, aparat penegak hukum tidak akan dapat memproses secara hukum dengan menggunakan pasal ini.
Adapun Pasal 279 KUHP bunyinya sebagai berikut:
Ayat (1). Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
A. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
B. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ayat (2). Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (3). Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Bagi pasangan sah yang merasa dirugikan atas pernikahan siri dalam praktik poligami yang dilakukan suaminya, bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut apabila mau melaporkan ke ranah hukum pidana:
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti kuat seperti dokumen, salinan percakapan, foto/video, atau saksi, yang dapat memperkuat adanya dugaan sebuah tindak pidana. Untuk memastikan apakah bukti yang didapat sudah akurat atau belum, bisa berkonsultasi dengan pengacara.
Datang ke Kantor Polisi
Setelah bukti-bukti cukup berhasil terkumpul, langkah berikutnya adalah dengan membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
