
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berpesan agar tidak pernah takut mengejar cita-citanya hanya karena menjadi perempuan
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga pernah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Lantas, apa sebetulnya perbedaan mendasar antara rehabilitasi, amnesti, dan abolisi? Mengapa setiap kebijakan ini memiliki dampak hukum yang berbeda?
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo diberikan kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Untuk memahami implikasi kebijakan ini, Praktisi Hukum dan Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan perbedaannya secara gamblang.
Menurut Rambun Tjajo, perbedaan antara rehabilitasi dan amnesti itu cukup besar. Inti dari rehabilitasi adalah adanya bukti yang menyatakan bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus klasik Sengkon dan Karta pada 1970-an, ketika bukti baru mengungkap bahwa keduanya bukan pelaku pembunuhan. Setelah peninjauan kembali, keduanya dibebaskan dan direhabilitasi.
“Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkapnya.
Namun dalam kasus eks Direksi ASDP, Rambun mengaku belum melihat apakah ada bukti yang menyatakan mereka benar-benar tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Implikasi penting dari rehabilitasi adalah terpidana bisa menuntut ganti rugi atau ganti kerugian, baik dalam bentuk pemulihan nama baik maupun kompensasi moneter (uang).
"Karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu. Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022