
TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan 600 Ha untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara VVIP IKN, BBT khawatir akan gejolak sosial dari masyarakat. (Dok. Badan Bank Tanah)
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Ia menilai, putusan tersebut harus segera diikuti dengan penyusunan aturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor tanpa mengurangi kontrol negara terhadap tanah.
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, ketentuan HGU yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun dirancang sebagai insentif masuknya investasi jangka panjang di IKN. Namun, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara atas tanah, sehingga norma dikembalikan pada prinsip dasar dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada wartawan, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Untuk menjembatani antara kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang secara otomatis selama tidak terjadi persoalan pertanahan ataupun kepentingan negara yang lebih mendesak. Skema ini, tetap memberi ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan sama dengan 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegas Giri.
Dengan pola tersebut, politikus PDIP ini menilai keseimbangan antara kepentingan publik, negara, dan investor bisa tercapai. Negara tetap memegang kendali atas tanah, investor mendapat kepastian jangka panjang, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif, dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
