
TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan 600 Ha untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara VVIP IKN, BBT khawatir akan gejolak sosial dari masyarakat. (Dok. Badan Bank Tanah)
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Ia menilai, putusan tersebut harus segera diikuti dengan penyusunan aturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor tanpa mengurangi kontrol negara terhadap tanah.
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, ketentuan HGU yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun dirancang sebagai insentif masuknya investasi jangka panjang di IKN. Namun, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara atas tanah, sehingga norma dikembalikan pada prinsip dasar dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada wartawan, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Untuk menjembatani antara kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang secara otomatis selama tidak terjadi persoalan pertanahan ataupun kepentingan negara yang lebih mendesak. Skema ini, tetap memberi ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan sama dengan 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegas Giri.
Dengan pola tersebut, politikus PDIP ini menilai keseimbangan antara kepentingan publik, negara, dan investor bisa tercapai. Negara tetap memegang kendali atas tanah, investor mendapat kepastian jangka panjang, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif, dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
