Profil Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara di Film Dokumenter Dirty Vote. /Instagram Zainal Arifin Mochtar
JawaPos.com - Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar mengomentari ditetapkannya Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pria yang karib disapa Uceng tersebut, saat ini MK tengah menjadi sasaran untuk dirusak independensinya.
"Di dalam pidato pengukuhan saya, MK adalah sasaran empuk untuk semakin dirusak independensinya," kata Prof. Uceng dalam unggahan pada media sosial Instagram, Senin (26/1).
Pakar hukum tata negara itu menyinggung nama Inosentius Samsul yang sebelumnya telah diusulkan DPR RI untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat, yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Namun, kini secara tiba-tiba Komisi III menyetujui untuk mengusulkan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Bayangkan, untuk pengganti Prof. Arief, kala itu sudah disepakati penggantinya Innocentius. Entah apa yang terjadi, Innocentius di-cancel, masuklah orang satu ini. Masih ingat nggak?" cetusnya.
Menurut Uceng, perubahan mendadak tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif politik di baliknya. Ia menyebut adanya bisik-bisik bahwa langkah itu berkaitan dengan upaya mengakhiri independensi MK secara perlahan.
"Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi, bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme. Rusak!" imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Adies ditetapkan sebagai calon tunggal dalam proses pengisian jabatan hakim MK, yang akan ditinggalkan Arief Hidayat karena memasuki masa pensiun.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan seluruh fraksi di Komisi III telah sepakat mendukung Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," ucap Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pandangan delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya tanpa catatan. Keputusan ini selanjutnya akan dibawa ke tingkat berikutnya melalui rapat paripurna DPR RI.
"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Adies Kadir menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Komisi III DPR RI. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan menjaga marwah dan konstitusi negara.
"Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022