
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menjelang muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun depan, gejolak muncul di tubuh salah satu organisasi Islam terbesar tersebut. Ketua Umum (Ketum) PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta menanggalkan jabatannya.
Dorongan itu muncul dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung pada Kamis (19/11) di Hotel Aston City, Jakarta. Dalam rapat yang dihadiri oleh 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU tersebut disimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan.
Salinan dokumen risalah rapat tersebut beredar luas di kalangan media. Total ada 5 poin dalam risalah yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar tersebut. Pada poin ke-5, dituliskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatan ketum PBNU 3 hari terhitung sejak diterimanya keputusan rapat itu.
”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah rapat tersebut.
Dalam poin-poin lainnya dijelaskan beberapa alasan yang menjadi dasar Gus Yahya harus mundur dari jabatan ketum PBNU. Yakni diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber.
Padahal AKN NU merupakan salah satu agenda kaderisasi tingkat tertinggi bagi Nahdlatul Ulama. Hal itu dianggap telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah. Selain itu, bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
”Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan,” demikian bunyi poin ke-2 risalah rapat tersebut.
Dalam risalah rapat yang sama juga disampaikan bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku. Akibatnya berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dengan pertimbangan tersebut, seluruh peserta rapat memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan 2 Wakil Rais Aam PBNU. Dalam rapat bersama antara Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU, dorongan Gus Yahya harus mundur diputuskan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022