
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusa (PT JN).
Putusan tersebut dinilai menjadi bentuk penegasan terhadap pentingnya tata kelola korporasi yang bersih dan berintegritas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Sdr. IP selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/11).
Dalam perkara tersebut, terungkap bahwa Ira Puspadewi dkk melakukan pengkondisian proses penilaian aset kapal yang hendak diakuisisi. Hal itu mengakibatkan adanya penyimpangan profesionalisme dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi,” terang Budi.
Pengkondisian tersebut kemudian berdampak pada pengambilan keputusan korporasi yang tidak sesuai dengan prinsip Business Judgment Rules (BJR). Padahal, prinsip tersebut menjadi pijakan mendasar bagi direksi dalam menjalankan tugasnya.
“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR),” tegasnya.
KPK menilai penyimpangan itu memperbesar risiko kerugian negara, karena keputusan dilakukan tanpa memperhatikan standar kehati-hatian yang seharusnya dijunjung tinggi dalam tata kelola BUMN.
“Dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara,” tutur Budi.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa akuisisi PT JN bukan hanya terkait pembelian kapal, melainkan mencakup pengambilalihan kewajiban utang yang membebani valuasi perusahaan.
“Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi,” papar Budi.
Selain itu, sebagian kapal yang diambil alih dalam akuisisi berada dalam kondisi tidak layak sehingga berpotensi menimbulkan beban biaya perawatan jangka panjang.
“Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat legitimasi proses penanganan perkara dari penyelidikan hingga penuntutan.
“KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti,” ujar Budi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
