Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah baju putih) saat konferensi pers di di Gedung Kemenkum, Jakarta.
JawaPos.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mementingkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia membantah, RKUHAP yang baru saja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang menghadirkan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
"Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restoratif justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek pra-peradilan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat," sambungnya.
Supratman memastikan, KUHAP baru tetap mengatur aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa penyitaan hingga penyadapan harus melalui pengadilan. Ia membantah KUHAP baru memberikan kesewenang-wenangan terhadap aparat.
"Semua yang namanya upaya paksa kan tetap harus lewat pengadilan, kecuali ada kondisi-kondisi tertentu," tegasnya.
Meski demikian, ia tak menampik terdapat usulan untuk membuat aturan secara khusus terkait Undang-Undang Penyadapan. Bahkan, hal itu juga telah diperintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bukan hanya Komisi III dan Pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
