
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan personel polisi aktif keluar dari dinas kepolisian bila menempati jabatan sipil.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan itu harus dihormati.
”Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya memang harus dihormati,” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11).
Meski demikian, Anam menyampaikan bahwa perlu ada kerangka yang jelas dan tepat untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Terlebih, Anam menyatakan bahwa putusan MK tidak bersifat retroaktif atau tidak berlaku surut.
Karena itu, dia menilai perlu transisi yang jelas dan tepat. Sehingga komitmen untuk menjadikan Polri semakin profesional juga terlaksana dengan baik.
”Dalam kerangka Undang-Undang (UU) Kepolisian, termasuk juga ada Undang-Undang ASN, ada PP-nya, itu juga mengatur soal penempatan TNI-Polri (di luar organisasi dan struktur). Penting untuk di-list sebenarnya, mana yang memang lembaga, departemen, atau apapun yang erat kaitannya dengan kerja kepolisian,” ungkap Anam.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mencontohkan beberapa lembaga negara yang masih terkait dengan urusan penegakan hukum yang menjadi tugas Polri.
Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Itu penting untuk menjadi listing. Sehingga, tidak ada saling tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Salah satu yang paling penting adalah melihat ulang. Mana definisi yang secara undang-undang diperbolehkan, itu yang masih berhubungan atau tidak berhubungan. Habis itu kan harus ada listing, itu yang paling mungkin untuk dilihat, dipersiapkan,” terang Anam.
Lebih lanjut, Anam Menyatakan bahwa, jika melihat tata kelola di internal kepolisian saat ini, perlu juga dilihat lebih jauh struktur-struktur dalam organisasi Polri yang bisa diisi oleh orang-orang yang sekarang berada di luar institusi kepolisian.
Dengan begitu, nantinya Polri bisa mengambil langkah untuk memperkuat diri. Contohnya dalam bidang pengawasan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
