
Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melayangkan permohonan kepada MK. Dia hadir bersama penasihat hukumnya dalam sidang di MK pada Senin (22/6). (Humas MK)
JawaPos.com - Mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dituntut 8 tahun penjara oleh oditur militer. Eks pejabat Kemhan itu dituding bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer dalam sidang pada Kamis (30/7). Selain hukuman penjara selama 8 tahun, oditur militer juga menuntut Leonardi dikenai sanksi pidana denda dengan nilai Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.
”Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana pokok penjara 8 tahun penjara,” ungkap oditur militer saat membacakan surat tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, Leonardi yang sudah lama pensiun dari TNI AL dan sempat mengemban tugas sebagai kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan menyatakan bahwa tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Dia bahkan menyebut tuntutan itu adalah kezaliman.
”Itu (tuntutan oditur militer) sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya,” kata dia dikutip pada Jumat (31/7).
Sebagai mantan kepala Baranahan Kemhan, saat pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur berlangsung, Leonardi juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kemhan. Namun, dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.
”Saya melaksanakan perintah menhan (saat itu) dan Presiden Joko Widodo, agar menyelamatkan slot orbit 123 Bujur Timur dengan cara pengadaan, untuk mengisi kembali dengan satelit yang baru,” terang dia.
Menurut Leonardi, pengadaan satelit komunikasi pertahanan (satkomhan) dengan menandatangani kontrak payung senilai USD 425 juta diakui sebagai PPK yang sah. Pengakuan sebagai PPK yang sah itu berdasar Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 17 Tahun 2014.
”Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Merujuk pada fakta persidangan, Leonardi menyebut, kontrak dengan Navayo International AG baru ditandatangani oleh dirinya pada 12 Oktober 2016, bukan pada 1 Juli 2016 sebagaimana didalilkan oditur militer. Fakta itu dikuatkan oleh 5 saksi kunci dan Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
