
Ditjen lakukan ramp check kapal penumpang memastikan keselamatan pelayaran jelang Nataru 2025/2026. (Istimewa)
JawaPos.com—Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji petik atau ramp check kelaiklautan kapal penumpang. Itu dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir November 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kapal dalam kondisi laik laut dan siap melayani lonjakan penumpang selama periode libur panjang akhir tahun.
Menurut dia, ramp check menjadi langkah prioritas dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Uji petik ini dilakukan sesuai amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala KSOP hingga Kantor UPP, untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” kata Dirjen Masyhud di Jakarta, Rabu (12/11).
Dia membeberkan, ramp check ini akan berlangsung hingga akhir November 2025. Adapun setiap kapal penumpang akan diperiksa menyeluruh, mulai dari aspek teknis, perlengkapan keselamatan, hingga kesiapan kru kapal.
Ditjen Hubla ingin memastikan semua armada yang beroperasi layak dan memenuhi seluruh standar keselamatan pelayaran. Lebih lanjut, Masyhud menjelaskan bahwa setiap temuan selama ramp check wajib segera ditindaklanjuti.
Sesuai Surat Dirjen Hubla Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, temuan dibagi dalam dua kategori. Minor Deficiency (temuan kecil yang tidak membahayakan langsung) dan Major Deficiency (temuan yang membahayakan keselamatan jiwa di laut, lingkungan maritim, atau muatan).
“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” jelas Masyhud.
Sementara untuk temuan mayor, kapal wajib melakukan perbaikan segera sebelum diizinkan kembali berlayar. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut selama periode sibuk akhir tahun.
Ditjen Hubla juga membentuk Tim Uji Petik khusus yang akan melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah pelabuhan padat penumpang. Sedikitnya ada 15 pelabuhan utama yang menjadi fokus pemeriksaan, antara lain Pelabuhan Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke, dan Muara Angke.
“Melalui kegiatan uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” tandas Dirjen Masyhud.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022