
Ketua Penelitian Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai, keharmonisan antara Indonesia dan Saudi hanya sebatas basa-basi di tingkat elit
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, mencederai fakta sejarah pelanggaran HAM yang terjadi selama era Orde Baru.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
Ia merasa prihatin dan keberatan atas keputusan tersebut. Anis menegaskan, langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto telah melukai perasaan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tegas Anis.
Ia menambahkan, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dimaknai sebagai bentuk impunitas atas berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama masa pemerintahan Orde Baru. Menurutnya, fakta-fakta pelanggaran HAM tidak dapat dihapus hanya dengan penghargaan simbolik.
Catatan Komnas HAM menunjukkan, sejak 1966 hingga 1998 telah terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius, Talangsari, Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Anis.
Anis juga menyoroti kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan melukai banyak warga sipil, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ia menyebut, pada 2003 Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa peristiwa 13–15 Mei 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bahkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah membeberkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Karena itu, ia menegaskan, berbagai peristiwa tersebut harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran.
“Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022