Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 23.44 WIB

Polri Tanggapi Usul Menteri Pigai Jadikan Sertifikasi HAM Syarat Kenaikan Pangkat Polisi

Ilustrasi kenaikan pangkat : Irjen Mukti Juharsa mendapat promosi kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Polri) - Image

Ilustrasi kenaikan pangkat : Irjen Mukti Juharsa mendapat promosi kenaikan pangkat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Polri)

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan sertifikasi HAM sebagai salah satu syarat promosi atau kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN)-TNI, termasuk diantaranya polisi. Usulan tersebut langsung ditanggapi oleh Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri sudah memiliki mekanisme dan prosedur kenaikan pangkat. Diantaranya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat.

Sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat. Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang anggota Polri ditentukan oleh pemahaman dan implementasi penghormatan nilai-nilai HAM yang secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK,” kata dia pada Jumat (17/7).

Isir memastikan bahwa institusi Polri meletakkan fondasi yang semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada anggota Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM serta Implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas Polri. Kurikulum HAM tersebut diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan.

Mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Sekolah Polisi Negara (SPN), sampai pendidikan pengembangan seperti, STIK, Sespimma, Sespimmen, dan Sespimti, serta serta pendidikan kejuruan dan pelatihan kepolisian.

”Kuatnya kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum Akpol sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah mandiri dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian yang diberikan kepada taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS,” bebernya.

Isir pun menyebutkan bahwa materi pembelajaran HAM yang diajarkan mencakup konsep dasar HAM, instrumen HAM nasional dan internasional, prinsip penggunaan kewenangan kepolisian, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi, serta penerapan HAM dalam penegakan hukum.

"Tidak hanya itu, Akpol juga memasukkan materi HAM dalam Manajemen Training Level 1 bagi taruna untuk membangun pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) taruna dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM pada setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” jelasnya.

Menurut dia, pelatihan tersebut bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, melainkan juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Lebih lanjut, Isir menyampaikan bahwa lewat pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran HAM terus diperkuat melaluimetode Case Based Learning (CBL), Problem Based Learning (PBL), simulasi penggunaan kekuatan (use of force), role play, serta analisis studi kasus nyata.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore