
Mendiang Presiden Soeharto. (ISTIMEWA)
JawaPos.com-Rencana pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, tengah menyita perhatian publik. Sebagian pihak menolak dan mendukung terhadap rencana penyematan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menegaskan pentingnya melihat secara utuh fakta sejarah dalam menyikapi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
“Pahlawan itu berasal dari bahasa Sanskerta, pahala yang berarti buah atau hasil. Lalu ditambah ‘wan’ sebagai penanda kepemilikan. Jadi, pahlawan adalah orang yang menerima hasil dari apa yang dia lakukan,” kata Bonnie kepada wartawan, Jumat (7/11).
Sejarawan itu menjelaskan, gelar pahlawan nasional mulai diberikan pada 1950-an sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas bangsa pasca-kemerdekaan. Presiden Soekarno kala itu menetapkan Abdul Muis sebagai pahlawan nasional pertama.
“Pada 1950, Bung Karno berembuk untuk memberikan gelar pahlawan kepada mereka yang berjuang secara fisik melawan Belanda, bahkan menjadi korban penjajahan. Abdul Muis itu penulis, wartawan, aktivis politik, dan tokoh Syarikat Islam yang selalu diawasi intelijen Belanda,” jelasnya.
Terkait wacana pemberian gelar kepada Soeharto, Bonnie menekankan ada syarat ketat yang harus dipenuhi. “Salah satu poin penting adalah tidak boleh ada cacat yang bisa mengurangi nilai perjuangan. Itu syarat yang sangat ketat,” tegasnya.
Bonnie menilai, dalam masa kepemimpinan Soeharto terdapat sejumlah catatan sejarah penting yang tidak boleh diabaikan, mulai dari terbatasnya kebebasan berekspresi hingga krisis ekonomi yang terjadi di penghujung Orde Baru.
“Wacana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto harus melihat fakta sejarah secara utuh. Dulu, kritik kepada penguasa bisa dianggap subversif dan berujung penangkapan, bahkan penghilangan. Itu fakta sejarah,” tuturnya.
Ia menambahkan, Soeharto memang tokoh besar, namun juga bagian dari sejarah yang meninggalkan luka bagi bangsa, terutama pada masa reformasi.
“Krisis tahun 1997–1998 menunjukkan bahwa apa yang dibangun selama puluhan tahun ternyata rapuh, seperti raksasa berkaki tanah liat,” ujarnya.
Menurut Bonnie, seorang pahlawan sejati tidak seharusnya meninggalkan penderitaan bagi bangsanya sendiri. Bonnie juga menyinggung berbagai peristiwa perampasan dan penderitaan rakyat di masa itu.
“Bukan dia yang menyebabkan ratusan ribu orang kehilangan nyawa atau hartanya. Kita bisa lihat di Waduk Kedung Ombo, Tapos, Cimacan, banyak perampasan terjadi,” urainya.
Ia menilai, sosok pahlawan sejati seharusnya adalah mereka yang membawa kebahagiaan, bukan duka, bagi rakyatnya. Bonnie mengusulkan agar penilaian terhadap tokoh-tokoh yang layak diberi gelar pahlawan nasional diserahkan kepada generasi mendatang.
“Menurut saya, biarkan generasi setelah masa itu yang menilai. Mereka lebih berjarak dan objektif dalam menentukan siapa pahlawan sejati dan siapa yang bukan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022