Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 November 2025 | 03.25 WIB

Satgassus OPN Polri Temukan 87 Kontainer Langgar Aturan Ekspor Produk Turunan CPO

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa pejabat menunjukkan 87 kontainer produk turunan CPO yang diduga melanggar aturan. (Polri) - Image

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa pejabat menunjukkan 87 kontainer produk turunan CPO yang diduga melanggar aturan. (Polri)

JawaPos.com-Sebanyak 87 kontainer produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di TPS Multi Terminal Indonesia-NPCT Common Area, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), kedapatan melanggar aturan ekspor. Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengungkap temuan itu. 

Atas keberhasilan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektor, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan potensi kerugian negara bisa dilaksanakan dengan baik. Salah satunya melalui pengungkapan yang dilakukan bersama-sama Polri dan instansi terkait lain di Tanjung Priok.

Dia menyampaikan bahwa keberhasilan itu tidak lepas dari peran dan kerja keras semua pihak yang memiliki kewenangan.

”Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit.

Pembentukan satgassus tersebut langsung diteruskan dengan kerja bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya kerugian negara. Di antaranya dengan melakukan pendalaman lewat sistem mirroring analisis satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan ekspor komoditas fatty matter yang luar biasa bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikannya nyaris menyentuh angka 278 persen. 

”Itu tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Sigit.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa komoditas fatty matter tersebut di 3 laboratorium di Bea Cukai, universitas, dan laboratorium terpadu. Berdasar pemeriksaan tersebut, didapati bahwa kandungan yang ada pada komoditas tersebut seharusnya tidak mendapat kompensasi bebas pajak. Yakni komoditas campuran berbagai produk turunan dari kelapa sawit.

”Sehingga mau tidak mau, ini akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut. Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” terang Sigit.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore