
Ilustrasi ASN
JawaPos.com-Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meski telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan RUU ASN belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada 2025,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/10).
Khozin menjelaskan, saat ini Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Dia menekankan, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN. Yakni pendalaman materi dan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan.
Khozin menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Dia memastikan, DPR siap menindaklanjuti putusan tersebut.
“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi. Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” tutur Khozin.
Khozin juga tidak menampik adanya wacana soal alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dia menegaskan isu tersebut belum dibahas secara formal di DPR.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ungkap Khozin.
Meski demikian, Khozin memastikan DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Isu lain yang turut muncul ialah status PPPK paruh waktu, yang juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ASN.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” tandas Khozin.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
