
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal. (Humas BPJPH)
JawaPos.com — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi daerah sekaligus menjadi fondasi menuju cita-cita besar Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Menurut Haikal, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas dan memperluas akses pasar global.
“Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tetapi juga peluang bagi pelaku usaha daerah untuk naik kelas. Produk halal akan lebih diterima di pasar global dan memperkuat daya saing ekonomi daerah,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).
Haikal menekankan pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung percepatan sertifikasi halal. Dukungan tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta integrasi kebijakan daerah dengan ekosistem halal nasional.
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat pembentukan ekonomi halal nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi.
“Implementasi sertifikasi halal wajib diharapkan mampu mendorong Indonesia mencapai target sebagai pusat halal dunia, yang juga merupakan bagian dari visi besar menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Haikal menambahkan, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan wajib halal kini mulai diterapkan secara menyeluruh. Hal ini disebutnya sebagai langkah konkret membangun fondasi ekonomi halal nasional yang kuat dan berkelanjutan.
“Pada masa Presiden Prabowo, sertifikasi halal menjadi mandatori. Inilah saatnya kita buktikan kepada dunia bahwa Indonesia siap memimpin sektor halal global,” tegas Haikal.
Selain kebijakan dan sosialisasi, BPJPH juga mendorong digitalisasi layanan halal untuk menciptakan transparansi dan efisiensi proses sertifikasi. Haikal menilai, langkah ini penting untuk mencegah pungutan liar serta mempercepat layanan kepada pelaku usaha.
“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yakni mendukung prioritas nasional kedua tentang penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” jelasnya.
Dengan arah kebijakan tersebut, BPJPH menargetkan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai nilai halal global, sekaligus membuka peluang baru bagi jutaan pelaku usaha di seluruh Nusantara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
