Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Oktober 2025 | 01.37 WIB

Tangkap Pengedar Ganja di Cengkareng, Polda Metro Jaya Sita 738,5 Gram Barang Bukti

Ilustrasi ganja kering yang telah disita oleh Polisi. - Image

Ilustrasi ganja kering yang telah disita oleh Polisi.

JawaPos.com - Pengungkapan kasus narkoba kembali dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari pengungkapan kasus tersebut 738,5 gram ganja. 

PS Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Norma Sari menyampaikan bahwa ganja tersebut diedarkan oleh seorang pengedar berinisial T. Polisi berhasil mengamankan dan menangkap T melalui operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari (25/10).

”Pada tanggal 25 Oktober 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial T di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 700  gram” ungkap AKP Norma Kepada awak media pada Selasa (28/10).

Pengedar tersebut ditangkap oleh petugas di Jalan Melati Raya Nomor 27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakbar sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian:

  • Plastik abu-abu berisi ganja seberat 355,2 gram.
  • Plastik merah berisi batang ganja seberat 367,3 gram.
  • Plastik klip transparan berisi ganja seberat 16 gram.
  • 2 timbangan digital.
  • 1 unit telepon genggam.

Berdasar pendalaman yang dilakukan oleh polisi kepada pelaku, Norma menyampaikan bahwa pengedar yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu mengaku mendapat pasokan ganja dari media sosial. Setelah menerima paket ganja, tersangka mengemas barang haram tersebut untuk diedarkan. 

”Tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut menambah deretan kejahatan narkoba yang sudah berhasil diungkap oleh aparat kepolisian sejak Januari-Oktober tahun ini. Belum lama, Bareskrim Polri menyatakan bahwa jumlah total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi selama lebih kurang 10 bulan sudah mencapai angka 197,71 ton. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore